Sunday, May 14, 2017
Home »
berita terkini
» GADING GAJAH UNUTK MAHAR PERNIKAHAN, DISITA PETUGAS KARANTINA NUNUKAN
GADING GAJAH UNUTK MAHAR PERNIKAHAN, DISITA PETUGAS KARANTINA NUNUKAN
INI FAKTA - Petugas Karantina Pertanian Wilayah Kerja Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan 4 gading gajah di pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Sabtu (13/5/2017) sekitar pukul 18.00 WITA. Bandar Domino Online
Penanggung Jawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja Nunukan, Sapto Hudaya mengatakan, 4 buah gading gajah yang berasal dari Tawau, Malaysia itu dibawa oleh FL, warga Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). FL diketahui bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit di Lahat Satu, Malaysia.
"Empat gading diketahui setelah melalui pemeriksaan x-Ray Bea Cukai Nunukan Sabtu sekitar pukul 18.00 WITA. Gading tersebut kemudian di serahkan ke Balai Karantina, '' ujar Sapto Minggu (14/5/2017).
Gading tersebut disembunyikan dalam kantong plastik dan dicampur dengan pakaian bekas. Menurut pengakuan FN, gading gajah itu rencananya akan dijadikan sebagai mahar pernikahan sepupunya di Flores. "Dari pengakuan pemilik nilai keempat gading ini Rp 20 juta," imbuh Sapto. Domino Online
Upaya penyedulupan gading gajah tersebut menurut Sapto Hudaya telah melanggar pasal 5, UU RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang berbunyi, ''setiap pemasukan media pembawa hewan dan tumbuhan wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari pihak berwenang dinegara asal.''
Di samping itu juga telah melanggar undang-undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2). DominoQQ Online
Pasal 21 ayat (2) huruf d berbunyi ''Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.'' Gading gajah tersebut rencananya akan diserahkan ke Kementrian Lingkungan Hidup Nunukan sore ini. Agen Domino Terpercaya
0 comments:
Post a Comment