INI FAKTA - Berita Terbaru. Sebar e-KTP Pendukung AHOK, Ormas Gema Demokrasi Kecam Mendagri. Ormas Gema Demokrasi menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan karena telah menyebarkan data e-KTP seorang warga Negara ke Grup WhatsApp jurnalis. Bandar Domino Online
Menurut Gema Demokrasi, Tjahjo telah melanggar hak atas privasi warga negara, yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Setidaknya ada enam peraturan yang telah dilanggar oleh Tjahjo, salah satunya adala Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 28 G, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, Pasal 4, Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ketiga, Pasal 79 UU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 79 ayat (3) berbunyi, “Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya”. Domino Online
Keempat, Pasal 26, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 48 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE. Pasal 26 ayat (1) berbunyi, “Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”.
Kelima, Pasal 17 dan Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih dari itu, Gema Demokrasi juga mengecam bahwa Tjahjo Kumolo telah melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016. Dalam Pasal 21 ayat (1) tersebut dinyatakan “Menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau membuka akses data pribadi dalam sistem elektronik hanya dapat dilakukan: a. atas persetujuan kecuali ditentukan lain oleh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.” DominoQQ Online
Diketahui, berdasarkan data didalam situs resminya, Gema Demokrasi adalah gerakan masyarakat yang lahir sebagai respon dari berbagai tindakan pemberangusan hak rakyat untuk berkumpul, berpendapat, dan berekpresi yang dilindungi oleh konstitusi namun direpresi oleh kekuatan anti-demokrasi.
Gerakan ini terdiri dari gerakan buruh, petani, pelajar, mahasiswa, intelektual, anak muda, kelompok keagamaan, jurnalis, aktivis kebebasan ekspresi, pengacara publik, aktivis literasi, dan komunitas seni. Agen Domino Terpercaya
0 comments:
Post a Comment