Tuesday, May 16, 2017
Home »
berita terkini
» BAWA UANG KERTAS ASING MELEBIHI BATAS, INI SANKSINYA
BAWA UANG KERTAS ASING MELEBIHI BATAS, INI SANKSINYA
INI FAKTA - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/7/PBV201 7 tanggal 5 Mei 2017. Bandar Domino Online
Dengan diterbitkannya PBI ini, maka pembawaan UKA keluar dan masuk daerah pabean Indonesia dengan jumlah nilai paling sedikit setara RP 1 miliar hanya boleh dilakukan oleh Badan Berizin.
Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di BI juga dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas, namun hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari Badan Berizin. Domino Online
Dengan demikian, jika ada perusahaan yang menyalahi aturan tersebut, semisal membawa UKA bernilai lebih dari RP 1 miliar, maka ada sanksi yang dikenakan.
Sanksi tersebut salah satunya ada;lah sanksi administratif, berupa pencegahan untuk melakukan transaksi tersebut.
Direktur Departemen Pengelolaan Devisa BI Rudi Brando Hutabarat mengatakan untuk membawa UKA dalam jumlah cukup besar perusahaan harus mendapatkan izin bank sentral.
Selain itu, izin untuk membawa UKA keluar dan masuk wilayah pabeanan Indonesia ada di Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC).
"Kalau satu dari dua ini tidak dipenuhi, maka dicegah (KUA untuk keluar atau masuk). Kalau punya izin tapi tidak disetujui, tetap tidak bisa masuk," jelas Rudi di Jakarta, Senin (15/5/2017).
Pihak yang melakukan penegahan adalah DJBC sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku, selanjutnya akan melaporkan setiap pelanggaran aturan KUA ini kepada BI. Kemudian, BI dapat mencabut izin bank maupun KUPVA BB yang melanggar. DominoQQ Online
"Sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementaraa kegiataan pembawaan UKA, serta pencabutan izin sementara UKA," tutur Rudi.
BI pun dapat merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk mengenakan sanksi kepada pelaku pembawa UKA sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bila yang menyalahi aturan adalah bank. Agen Domino Terpercaya
0 comments:
Post a Comment