Bandar Sakong

Bandar Sakong

Tuesday, June 20, 2017

Dua Wanita Berambut Pirang Jadi Saksi di Sidang Baby Sitter Pembunuh Bayi Deva


INI FAKTA - Dua wanita berbut pirang dihadirkan sebagai saksi persidangan kasus pembunuhan bayi Deva Zahara Tampubolon dengan terdakwa Suharman Ndraha alias Tri (18) dan Yusfika Ayunda Damanik alias Fika (19) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (15/6/2017). Bandar Domino Online


Dua wanita berambut pirang itu adalah Putri Sinaga dan Risnawati. Keduanya adalah mantan rekanan kerja Tri dan Fika di Cafe Mona yang bekerja sebagai pelayan cage malam.


Di persidangan Putri ditanyai Majelis Hakim yang dipimpin Fitrah Dewi soal kronologis pertemuan terakhir dengan Fika dan Tri. Domino Online


Selain itu, dua saksi berambut pirang ditanyai Penuntut Umum Anna Lusian dan Rahma Sinaga terkait bagaimana perlakuan Tri dan Fika terhadap bayi Deeva.
"Apakah saudara pernah melihat Tri menidurkan dan menyuapi makan Deeva? Apalah saudara pernah melihat Tri menggendong untuk menidurkan Deeva?" tanya Anna Lusiana kepada Putri.

Hasil keterangan saksi dinyatakan tak jauh berbeda dengan keteramgan saksi di kepolisian. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan 6 Juli 2017..
Diketahui tersangka Tri dijerat pasal 76c dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan Vika disangkakan 306 ayat 2 subsider 304 subsider 181 dan pasal 56 KUHPidana tentang turut serta melakukan pembunuhan diancam 7 tahun penjara.
Kasus pembunuhan bayi Deeva anak pasangan suami istri (pasutri) Genesis Tampubolon (33) dan Vina boru Nasution berlangsung di rumah kontrakan kedua tersangka di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba pada 19 Januari 2017. DominoQQ Online

Kedua tersangka lalu membuang Deeva ke parit di kawasan Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan kemudian melarikan diri. Saat dibuang, bayi berjenis kelamin perempuan itu masih hidup.

Besoknya, warga menemukan jenazah Deeva dan memberitahukannya ke Polsek Bangun. Dan pada Senin malam (23/1/2017) Polsek Bangun berhasil mengamankan kedua tersangka dari tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Desa Kasan Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Agen Domino Terpercaya

0 comments:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com