Ini Fakta - Politikus PDIP Charles Honoris membela Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama. Ini terkait ucapan Waketum Gerindra Fadli Zon, di duga ada rekayasa di balik tuntutan percobaan Ahok.
"Statement Fadli Zon bahwa masyarakat ingin Ahok dipenjara sudah merupakan bentuk upaya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Charles kepada detikcom, Jumat (28/4/2017). Bandar Domino Online
"Masak keputusan pengadilan harus mengikuti tafsir semaunya Fadli Zon yang mengatasnamakan masyarakat?" sambung mantan anggota timses Ahok itu.
Charles mengaku heran terhadap Fadli, yang sebagai anggota Dewan dinilai tidak percaya terhadap proses hukum. Dia juga mempertanyakan pernyataan Fadli itu.
"Pertanyaan saya lagi, masyarakat mana yang dimaksud? Saya juga bisa saja mengklaim bahwa masyarakat ingin Fadli Zon dicopot karena suka ngomong ngelantur," tutur Charles. Bandar DominoQQ
"Pilkada DKI sudah selesai, tetapi Fadli Zon masih menunjukkan sikap kekanak-kanakan. Atau jangan-jangan Fadli Zon punya agenda lain dengan terus memojokkan Ahok dan menggoreng sentimen SARA?" imbuh anggota Komisi I DPR itu.
Charles pun mengimbau semua pihak agar tidak menimbulkan berbagai kontroversi setelah Pilgub DKI selesai. Seperti diketahui, PDIP di Pilkada DKI lalu mengusung pasangan Ahok-Djarot Saiful Hidayat, sedangkan Gerindra mengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Versi hitung cepat, Anies-Sandi dinyatakan menang.
"Bapak-bapak politikus santun yang saya hormati, tolonglah berperilaku sebagai negarawan. Pilkada DKI sudah selesai. Sekarang waktunya fokus membangun Jakarta yang lebih baik," ujar Charles. DominoQQ
Sebelumnya, Fadli Zon menduga adanya rekayasa di balik ringannya tuntutan jaksa terhadap Ahok. Tuntutan hukuman percobaan 2 tahun terhadap Ahok, menurutnya, itu sengaja di lakukan untuk meringankan Gubernur DKI itu.
"Saya sangat setuju dan saya termasuk sependapat bahwa tuduhan dakwaan jaksa itu sangat terlihat menguntungkan terdakwa. Tuntutan yang sekarang ini kelihatan direkayasa dan dipermudah, diperingan," kata Fadli di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (26/4).
Tuntutan jaksa terhadap Ahok, menurut Fadli, tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat, ditegaskan Fadli, harus menjadi acuan dengan adanya gonjang-ganjing dan keributan yang diakibatkan. DominoQQ Online
"Tiba-tiba nanti hukumannya hanya percobaan, dan dibebaskan. Saya kira ini membuat masyarakat tidak lagi percaya pada hukum, sementara pada kasus lain dengan yurisprudensi yang ada di hukum, seperti kasus Arswendo dan Musadeq," beber Wakil Ketua DPR itu.
Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan.
0 comments:
Post a Comment